Hukum-hukum Islam

Dalam agama Islam, terdapat hukum Islam yang juga disebut sebagai hukum syara’. Ada 5 hukum, yaitu:

  1. Wajib : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan mendapat dosa.
    Hukum wajib tersebut masih dibagi lagi menjadi 2 bagian, yaitu:
    a. Wajib ‘ain : yaitu harus dikerjakan oleh setiap orang muslim.
    Contoh : sholat lima waktu, puasa, dan sebagainya.
    b. Wajib kifayah : yaitu suatu kewajiban yang dianggap cukup apabila dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang muslim. Dan berdosalah seluruhnya, jika tidak ada satu orang pun dari mereka yang mengerjakannya.
    Contohnya : menyalatkan jenazah dan menguburkannya. 
  2. Sunah : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala, tetapi jika tidak dikerjakan juga tidak berdosa.
    Sunah sendiri dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
    a. Sunah mu’akkad : yaitu sunah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya.
    Contohnya : shalat tarawih, shalat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha, dan sebagainya).
    b. Sunah ghairu mu’akad : yaitu sunah biasa.
  3. Haram : yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan jika dikerjakan mendapat dosa.
    Contohnya : minum-minuman keras, berdusta, durhaka kepada kedua orang tua, berjudi, dan sebagainya.
  4. Makruh : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
    Contoh : memakan petai dan bawang mentah (atau memakan makanan yang menyebabkan bau yang tidak sedap dan mengganggu orang lain).
  5. Mubah : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak akan berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Atau lebih jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

Comments

comments